Jl. Meranti, Sicincin, Payakumbuh
sgabusi2020@gmail.com
075293340
Kembali ke Berita
Berita
Kupas Tuntas Aturan Baru Dana BOSP 2026: Syarat, Ketentuan, dan Larangan (Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026)

Halo, Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, dan pengelola satuan pendidikan! Pemerintah baru saja memperbarui pedoman penting terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.

Agar pengelolaan dana di sekolah Anda tetap aman, akuntabel, dan tepat sasaran, mari kita bedah poin-poin krusial dari aturan terbaru ini!

Tiga Ruang Lingkup Utama Dana BOSP

Dana BOSP kini dirancang agar lebih spesifik menyasar berbagai jenjang pendidikan. Ruang lingkupnya meliputi:

  • Dana BOP PAUD: Ditujukan untuk layanan pendidikan anak usia dini, termasuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak.
  • Dana BOS: Diperuntukkan bagi operasional SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Dana BOP Kesetaraan: Khusus bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C, seperti Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Setiap ruang lingkup di atas kemudian dibagi lagi menjadi tiga kategori pendanaan: Reguler (untuk operasional rutin), Kinerja (untuk sekolah berprestasi atau berkinerja unggul), dan Afirmasi (dukungan khusus untuk sekolah di Daerah Khusus).

Syarat Mutlak Penerima Dana Reguler

Tidak semua sekolah otomatis menerima dana ini. Untuk kategori Reguler, pastikan sekolah Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata rapi pada Aplikasi Dapodik.
  • Telah melakukan pemutakhiran data secara riil di Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang sah.

Penggunaan Dana: Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

Prinsip dasar Dana BOSP adalah fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan .

Fokus Penggunaan Dana BOS Reguler: Dana dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional, mulai dari penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan pembelajaran, hingga pembayaran honor.

  • Wajib: Minimal 10% dari alokasi Dana BOS Reguler wajib dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan (penyediaan buku).
  • Batas Maksimal: Untuk pembayaran honor, batas maksimalnya adalah 20% bagi sekolah negeri, dan 40% bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Larangan Keras: Kepala Satuan Pendidikan dan tim pengelola dilarang keras:

  • Mentransfer dana ke rekening pribadi atau membungakan dana tersebut.
  • Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, atau murid.
  • Menggunakan dana untuk membangun gedung/ruangan baru, atau memelihara prasarana yang rusak sedang hingga berat.
  • Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran bagi sekolah.

Jangan Sampai Telat Lapor!

Ketertiban administrasi adalah kunci. Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dana melalui sistem aplikasi kementerian:

  • Laporan Tahap I: Paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun anggaran berkenaan.
  • Laporan Keseluruhan: Paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun anggaran berikutnya.

Hati-hati dengan sanksi keterlambatan! Jika sekolah terlambat melapor, penyaluran dana tahap berikutnya akan dipotong bertahap mulai dari 2%, 3%, hingga 4% tergantung seberapa lama keterlambatan tersebut terjadi .

Mengelola Dana BOSP memang membutuhkan ketelitian, namun dengan memahami Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, sekolah dapat mewujudkan layanan pendidikan yang lebih bermutu bagi seluruh peserta didik.

Unduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.