Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan ini hadir untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.
Berikut adalah poin-poin utama dari peraturan terbaru ini:
🎯 Tujuan Utama
- Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan serta menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi seluruh warga sekolah.
- Lingkungan pendidikan harus menjamin akses dan rasa aman tanpa terkecuali, termasuk bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
- Budaya ini mencakup empat pilar utama: pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
👥 Sasaran dan Ruang Lingkup
- Sasaran dari Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mencakup Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
- Penerapannya tidak hanya berlaku di dalam area sekolah, tetapi juga di lokasi pembelajaran luar sekolah dan di ruang digital atau media daring yang terkait dengan aktivitas warga sekolah.
🛡️ Penyelenggaraan dan Penanganan Pelanggaran
- Penyelenggaraan budaya ini dilakukan melalui penguatan tata kelola (termasuk deteksi dini dan penyusunan SOP), edukasi warga sekolah, serta penguatan peran berbagai pihak.
- Jika terjadi pelanggaran terhadap tata tertib atau kode etik, sekolah akan menggunakan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
- Jika pelanggaran yang terjadi melanggar peraturan perundang-undangan (ranah hukum), sekolah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme rujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja).
🔄 Perubahan Penting (Ketentuan Peralihan)
- Dengan berlakunya peraturan ini, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) beserta Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dinyatakan berakhir masa tugasnya.
- Sebagai gantinya, Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Wali Kota) memiliki tanggung jawab untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di wilayah masing-masing.
- Pemerintah Daerah diberikan waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku untuk membentuk Pokja tersebut.
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, unduh.