Jl. Meranti, Sicincin, Payakumbuh
sgabusi2020@gmail.com
075293340
Kembali ke Berita
Berita
Standar Proses Terbaru 2026: Transformasi Pembelajaran yang Berkesadaran dan Menggembirakan


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini hadir untuk menggantikan standar proses lama agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial saat ini.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui oleh para pendidik dan satuan pendidikan:

1. Filosofi Pembelajaran Baru

Proses pembelajaran kini diarahkan untuk dilakukan dengan prinsip saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik. Ada tiga prinsip utama yang harus dipegang:

  • Berkesadaran: Membantu murid memahami tujuan belajar agar mereka mampu mengatur diri sendiri.
  • Bermakna: Murid mampu menerapkan ilmu dalam kehidupan nyata dan membangun pengetahuan baru.
  • Menggembirakan: Menciptakan suasana yang positif, menantang, dan menyenangkan.

2. Perencanaan Pembelajaran yang Fokus pada Murid

Dokumen perencanaan (seperti RPP/Modul Ajar) minimal harus memuat tiga komponen utama:

  • Tujuan Pembelajaran: Kompetensi dan konten yang harus dicapai.
  • Langkah Pembelajaran: Tahapan pengalaman belajar murid.
  • Penilaian (Asesmen): Cara mengukur ketercapaian tujuan.

3. Pelaksanaan Pembelajaran yang Inklusif

Pendidik tidak hanya mengajar, tetapi juga berperan dalam tiga hal:

  • Keteladanan: Menunjukkan perilaku mulia dan sikap terbuka.
  • Pendampingan: Memberikan bimbingan dan mendorong murid aktif mencari sumber belajar.
  • Fasilitasi: Menyediakan akses belajar sesuai kebutuhan dan memberi ruang bagi murid menciptakan strategi belajarnya sendiri.

4. Evaluasi dan Penilaian Proses

Penilaian proses kini dilakukan lebih komprehensif, minimal satu kali dalam satu semester. Penilaian ini dapat dilakukan oleh:

  • Pendidik itu sendiri melalui refleksi diri.
  • Sesama Pendidik untuk membangun budaya saling belajar.
  • Kepala Satuan Pendidikan melalui supervisi akademik.
  • Murid melalui survei atau catatan refleksi untuk membangun kemandirian.

5. Pencabutan Aturan Lama

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 dan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini ditetapkan pada 2 Januari 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Unduh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026